Serikat Buruh Dunia Kirim Surat ke Jokowi: Cabut UU Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:46 WIB
Serikat Buruh Dunia Kirim Surat ke Jokowi: Cabut UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Istana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Serikat Buruh Global, atau Council of Global Unions, menyerukan agar pemerintah Indonesia mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, melakukan negosiasi ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.

"Kami khawatir bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melembagakan perubahan besar dan deregulasi pada ekonomi, ketika prioritas harus diberikan untuk menangani krisis kesehatan masyarakat yang telah diperburuk oleh undang-undang perdagangan dan ketenagakerjaan yang dideregulasi dan kurangnya pendanaan layanan publik." jelas CGU disadur dari Ifj.org, Selasa (6/10/2020).

Serikat Buruh Internasional mengkhawatirkan tolak ukur, kompleksitas, dan jangkauan undang-undang, yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, sebagai ancaman bagi proses demokrasi sejati, terutama pada saat pertemuan publik harus dibatasi.

"Kami menyampaikan keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan," jelas CGU.

Baca Juga: Miris, Usai Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja Anggota DPR Positif Covid-19

Menurut CGU, secara keseluruhan undang-undang tersebut menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Buruh demo tolak Omnibus Law, rapat paripurna RUU Cipta Kerja. (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)
Buruh demo tolak Omnibus Law, rapat paripurna RUU Cipta Kerja. (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)

"Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional," papar CGU.

"Kami memahami bahwa serikat pekerja telah berpartisipasi dalam diskusi dengan badan legislatif, namun tidak ada perubahan yang dilakukan untuk mencerminkan kepedulian mereka," sambungnya.

Serikat pekerja global sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan menggerogoti hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.

"Kami juga prihatin bahwa cluster kelistrikan dirancang untuk meliberalisasi dan pada akhirnya memprivatisasi kelistrikan di Indonesia dan melanggar persyaratan Konstitusional untuk energi publik."

Baca Juga: UU Ciptaker Versi Menaker: Korban PHK Dapat Pesangon hingga Jaminan Sosial

Undang-undang tersebut mengurangi hak-hak tenaga kerja di sektor tersebut dan akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen dan berkurangnya kapasitas pemerintah untuk merencanakan transisi yang adil dan merata ke energi terbarukan.

Pemerintah bersama DPR mengesahkan RUU tersebut pada tanggal 5 Oktober 2020 meskipun mendapat tentangan keras dari pekerja dan masyarakat Indonesia.

Serikat pekerja telah memutuskan untuk mengambil berbagai tindakan besar-besaran di seluruh negeri yang melibatkan jutaan pekerja.

"Kami menyadari bahwa aksi massa dan pertemuan di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang serius. Kami berharap Anda akan mencabut undang-undang tersebut untuk menghindari hal ini."

"Kami percaya bahwa hubungan industrial yang stabil dan konstruktif merupakan landasan penting bagi pembangunan nasional, oleh karena itu kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memikirkan kembali prioritasnya saat ini dan Omnibus Law on Job Creation."

Aksi buruh berkeliling Kota Surabaya menolak UU Cipta Kerja (foto: beritajatim)
Aksi buruh berkeliling Kota Surabaya menolak UU Cipta Kerja (foto: beritajatim)

Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, CGU memberikan lima poin tuntutan terkait RUU Cipta kerja, yakni:

  1. Mencabut Omnibus Law tentang Penciptaan Pekerjaan;
  2. Memastikan bahwa undang-undang di masa depan tidak mengurangi hak dan tunjangan yang ada, yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 / 2003 serta standar ketenagakerjaan internasional;
  3. Merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dan membahas setiap masalah yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003;
  4. Menghormati ketentuan konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 111/PUU-XIII/2015) yang melindungi energi sebagai barang publik dan jasa yang dikendalikan negara; dan
  5. Memulai proses konsultasi yang melibatkan serikat pekerja, perwakilan komunitas, dan gerakan sosial untuk mengembangkan Rencana Pemulihan Covid-19 yang dirancang untuk merangsang pekerjaan yang layak, layanan publik yang berkualitas, dan pembangunan berkelanjutan.

"Kami tetap solidaritas dengan pekerja Indonesia dalam perjuangan mereka, dan kami berjanji untuk terus mendukung upaya serikat pekerja dan pekerja Indonesia untuk melindungi dan menuntut hak-hak mereka." tegas Dewan Serikat Buruh Global.

Surat terbuka dari IFJ dan CGU tuntut pencabutan RUU Cipta Kerja.[IFJ]
Surat terbuka dari IFJ dan CGU tuntut pencabutan RUU Cipta Kerja.[IFJ]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI